Dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait strategi penanganan kawasan permukiman kumuh sesuai kebijakan dan regulasi yang berlaku (Perda No. 8 Tahun 2025) dilihat dari potensi aspek sosial, ekonomi dan lingkungan berdasarkan 7 Indikator Kumuh, maka perlu adanya pemahaman konsep penanganan kawasan kumuh melalui sinergitas dan partisipasi masyarakat (bottom-up). Bahwa kemampuan masyarakat dalam berpartisipasi secara aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kegiatan penanganan kawasan permukiman kumuh yang mengacu kepada dokumen perencanaan pengurangan Kampung Kumuh. Untuk itu, perlu didorong tumbuhnya keswadayaan dan kemandirian masyarakat, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek utama dalam upaya peningkatan kualitas permukiman. Selain itu juga perlunya memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan yang meliputi pemerintah, masyarakat, swasta, dan lembaga lainnya dalam penanganan kawasan kumuh secara terpadu dan terprogram.

Berdasarkan tujuan-tujuan di atas, Dinas Perumahan dan Permukiman (Dsiperumkim) Daerah Kota Bogor pada Kamis, 30 April 2026 mengadakan Kegiatan Sosialisasi : Peningkatan kapasitas masyarakat dalam penanganan kawasan permukiman kumuh (Program Inovasi Gerobak Sae Pisan) sesuai Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017. Kegiatan ini dilaksanakan secara Daring yang dihadiri 139 orang terdiri dari 57 LKM Kota Bogor, 57 Kelurahan, 6 Kecamatan, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumda Tirta Pakuan, Dinas Kesehatan (DINKES), Dinas Sosial (DINSOS), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DISKUKMDAGIN), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL), serta perwakilan dari Perguruan Tinggi termasuk dari LRPM UNINDRA.

Pada sosialisasi disampaikan materi terkait pemahaman “Meningkatkan Kesadaran dan Peran Masyarakat dalam Pengembangan Potensi Kawasan Permukiman Kumuh secara Berkelanjutan” dan materi tentang testimony “Perubahan Wajah Kawasan Kumuh di RW 11 Kelurahan Harjasari”. Pada intinya, berdasarkan penjelasan materi dan kegiatan kolaborasi dari UNINDRA sejak tahun 2024 dan akan berlanjut pada 2026 serta tahun-tahun berikutnya. Ini menjadi bukti dan aksi nyata dari civitas akademi (dosen dan mahasiswa) UNINDRA dalam mengaplikasikan Tri Dharma perguruan tinggi di masyarakat, khususnya di Kota Bogor.