Pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2025 Lembaga Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (LRPM) dilaksanakan pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 09.30 s.d. 11.30 WIB bertempat di Ruang Rapat LPM, Kampus A Universitas Indraprasta PGRI. Auditee yang bertugas Bapak Drs. Asep Setiadi, M.Pd., Hilda Hilaliyah, M.Pd., dan Syahid, M.Pd. Adapun auditor yang bertugas adalah Hengki Satrianta, M.Pd. Kons.
Dalam implementasi AMI diperlukan perencanaan yang baik untuk memastikan bahwa semua persyaratan seperti kebijakan, tujuan, ruang lingkup, auditor, waktu, tempat serta instrumen telah dipersiapkan dan disepakati. Hasil dari AMI dapat berupa temuan-temuan yang kemudian dirumuskan dalam laporan AMI oleh auditor internal dan disampaikan kepada pimpinan unit untuk ditindaklanjuti. Temuan-temuan yang belum selesai ditindaklanjuti akan terus dievaluasi ulang hingga pemenuhannya sesuai dengan persyaratan. Guna memenuhi siklus penjaminan mutu, setelah auditee menerima hasil AMI, maka tahapan selanjutnya adalah evaluasi Tindak Lanjut.
Ada beberapa hal yang menjadi temuan dan dikonfirmasi oleh auditor: 1) Terkait dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM); 2) Keberadaan kelompok riset dan reviewer internal; 3) Insentif publikasi; 4) Realisasi kerja sama penelitian dan PkM; 5) Kepuasan mitra kerja sama; 6) Produk yang diadopsi masyarakat; 6) Rekognisi internasional; 7) Integrasi hasil penelitian dan PkM dengan pembelajaran; 8) Kecukupan aksesibilitas; 9) Ketersediaan produk hasil penelitian dan PkM yang mendapat pengakuan HKI; 10) Publikasi ilmiah.
Komentar Terbaru